Sabtu, 12 September 2009

RINGKASAN MATERI SOSIALISASI PERTURAN DAN KEPUTUSAN KPU TENTANG PEMILU
DISAMPAIKAN DALAM ACARA TEMUCA PARTAI PIB KABUPATEN YAHUKIMO

Materi:

1. PARETURAN KPU NOMOR 18 TAHUN 2008
2. PERATURAN KAPU NOMOR 20 TAHUN 2008
3. KEPUTUSAN KPU NOMOR 152 TAHUN 2008


PENDAHULUAN :

Sesuai dengan amanat UUD tahun 1945, telah mengamanatkan untuk adanya lembaga perwakilan rakyat/Legislatif (DPR-I , DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten /Kota). Proses bagaimana setiap wakil rakyat masuk dalam lembaga dimaksud adalah Sesuai dengan UUD1945 bahwa harus melalui Pemilu (Pemilihan Umum) pemilu dilaksanaka secara terbuka dan rahasia.

Selama 43 tahun lalu Idonesia ini berjalan beberapa partai besar sebagai paying raksasa yang berjalan tetapi setelah pada masa Orde Lama (ORLA) Orde Baru (ORBA) setelah itu suatu goncangan datang lagi sehingga mengubah semua menjadi reformasi, Reformasi sangat menolong Rakyat Indonesia membawa perubahan dan membuka kebebasan untuk rakyat memilih, menentukan, menyampaikan secara terbuka sebagai warga Negara Indonesia.

Pada Tahun 2004, telah memberikan warna baru dalam kehidupan kita semua sebagai warga Negara yang memiliki kebebasan. Sebab Negara kita merupakan Negara demokrasi, harus menunjukan nilai demokrasi, sejak 2004 partai cilik mulai bermunculan dan telah menentukan Indonesia bersama.
Indonesia bersama artinya bahwa Indonesia yang berdemokrasi bersama sehingga 24 partai politik telah menjadi peserta pemilu tahun 2004. dan partai PIB pada saat itu Partai PIB nomor 07. dengan nama Perhmpunan Indonesia Baru dan tahun ini hadir dengan nomor urut peserta pemilu 10 dengan nama Perjuangan Indonesia baru (PIB).
TIDAK ADA PERBEDAAN BAGI PARTAI PESERTA PEMILU.

Dikalangan masyarakat mulai berkembang bahwa ada pembedaan partai, Pembedaan partai sebetulnya tidak ada, sebab semua partai Sama. Sama artinya sama-sama menjadi peserta pemilu dengan tidak ada nomor yang besar dan kecil.

Semua partai telah mencabut lotre dan teah menetapkan nomor peserta pemilu, itu berarti telah menjadi peserta pemilu sama. Sehingga tidak ada pebedaan. KPU sebagai penyelengara tidak membedakan itu hanya melihat aturan yang berlaku saat ini. Pemilu diatur oleh UUD dan kpu juga diatur pula oleh UU sebagai penyelenggra pemilu. KPU konsekuen dengan Aturan yang berlaku.

Partai jangan saling menyalakan antara partai yang satu dengan yang lain. Jangan ada pembedaan diantara partai yang mengara kepada konflik antar partai politik. Persaingan harus sehat, menjaga nama baik partai dan bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Bila saat ini urus persyarakat maka uruslah persyarakatan, sebab saat ini saat urus persyaratan, melengapi persyaratan sebab itu menjadi sayarat bagi caleg.

JADWAL KPU MENOLONG KEGIATAN PARTAI MENJELANG PEMILU 2009:

Jadwal dibuat secara nasional, KPUD melaksanakan aturan tentang jadwal kegiatan partai yang dimaksud, KPU di atur dengan jadwal sebagaimana yang saudara pimpinan Partai Politik di ketahui dan jalani selama ini, proses yang harus dilakukan yaitu frefikasi parpaol, sebagagaimana sudah lalui, pembentukan PANWAS DAN PPD Serta TPS KPS. Proses ini belum jalan namun saat kita juga dikerjar oleh waktu untuk melakukan kelengkapan caleg sebab pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPD, DPR, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Perlu di ketahui bahwa pada tanggal 16 adalah pengumuman hasil ferifikasi caleg, sebab itu saat ini dari partai PIB belum melengkapi berkas caleg supaya segera melengkapi karena tidak lama lagi KPUD yahukimo akan mengumumkan hasil Ferifikasi caleg.

Peraturan KPU No 20 Tahun 2008

Tentang :
PERUBAHAN TERHADAP PERATURAN KPU NOMOR 09 TAHUN 2008, TENTANG TAHAPAN, PROGRAM JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU ANGGOTA DPD, DPR, DPRD TAHUN 2009

Sesuai dengan perubahan peraturan KPU no 20 tahu 2008 tersebut memberi warning tersenidiri dalam penyelengaraan pemilu 2009, yaitu sebagaimana kita perlu ketahui seperti proses tahapan dimaksud.

Tahapan yaitu : tahapan persiapan dan tahapan penyelengaraan pemilu, tahapan persiapan adalah saat ini kita jalani. Dan tahapan berikut adalah tahap dimana tahap pemilihan dimaksud.

Ada beberapa hal penting yang partai politik mengerti dan ikuti adalah tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam dictum tiga peraturan KPU nomor 20 tahun 2008.

Sebagai mana kitipan isi dictum:
1. Penataan organisasi
2. Bimbingan tehnis, sosialisasi, koordinasi tentang penyelenggaraan pemilu.
3. Pengelola data informasi tentang penyelenggaraan pemilu.


Selanjutnya perlu ketahui bahwa setelah tahapan yang tadi masih ada tahapan yaitu 10 (Sepuluh) tahapan dan hal ini merupakan tugas KPU dan partai Politik sebagai Peserta pemilu harus mengikuti tahapan ini,

Jangan ada yang berpikir ada toleransi di tingkat KPU tentang penyelenggaraan pemilu ini, perlu mengetahui bahwa KPU juga diatur dan di kejar oleh tahapan pemilu tersebut. Partai politik disiplin melaksanakan semua tahapan ini maka di wilayah Yahukimo tidak ada kesulitan dalam pelaksanaan pemilu.


Peraturan KPU No. 18 tahun 2008

Tentang :
PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA SERTA DPD. TAHUN 2009.

Dalam peraturan ini telah mengatur hal-hal apa yang saja yang menjadi ketenuan untuk menolong pencalonan calon anggota legislative di pusat maupun di di daerah.

Hal yang menarik disini adalah kita melihat dalam pasal 3 (tiga) peraturan KPU mengatakan bahwa Partai politik yang mengajukan bakal anggota DPR, DPRD Provinsi,DPRD kabupaten Kota yang mau mengajukan calon anggotannya dan menerima pelayanan yang sama setara dalam proses pencalonan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4
Mengatur tentang daerah pemilihan jumlah kursi dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan.
Ayat 1. Anggota DPRD provinsi adalah bagian dari anggota DPRD provinsi. Ayat 2, Jumlah kursi paling sedikit 3 dan palin banyak 10 kursi.

Pasal 4 mengingatkan bahwa dengan jumlah kursi yang ada di daerah pemilihan tersebut sehingga partai politik peserta pemilu mengajukan calon dengan jumlah seper (--/--) kursi yang ada di daerah pemilihan.

Pencalonana anggota DPRD didasarkan pada jumlah kursi di setiap daerah pemilihan dan jumlah kursi ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di adaerah.

Jumlah penduduk di tetapkan jumlah menjadi jumlah pemilih sesuai dengan usia pada tahun terakhir sehingga beberapa jumlah kursi yang direbut berdasarkan jumlah pemilih yang ditetapkan.




Keputusan KPU Nomor 152 tahun 2008

Tentang :
PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI ANGGOTA DPRD DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009.

Perlu di ketahui bahwa keputusan ini ditetapkan berdasarkan perturan KPU no 10 tahun 2008, yaitu mengatur tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi, dan kami di YAHUKIMO sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini memperoleh 25 kursi tidak ada perubahan dengan dari tahun lalu.

Satu hal yang perlu di ketahui adalah bahwa kami di yaukimo jumlah penduduk menjadi kendala penetapan kursi. Pada awal bulan lalu kami mengalami kesulitan untuk keputusan penambahan kursi tetapi karena upaya lain yang dilakukan sehingga sementara ini menjadi 11 kursi untuk kabupaten yahukimo tetapi belum tahu apa pasti.

Kita berdoa supaya jumlah kursi ini bisa berubah menjadi 35 kursi sehingga kita mendapat porsi beda sedikit untuk keterwakilan dari distrik yang ada di yahukimo.

Jumlah daerah pemilihan di YAHUKIMO adalah 3 (tiga) dan daerah tersebut antara lain

1. KURIMA
2. NINIA
3. ANGGURUK

Menurut informasi yang kami terima dari ketua KPUD YAHUKIMO melalui Cepos juga telah diumumkan resmi adalah 35 kursi untuk Yahukimo dari tiga puluh lima kursi 13 kursi untuk distrik Kurima, 11 kursi daerah Pemilihan II untuk distrik Ninia dan 11 kursi, 11 Kursi untuk daerah pemilihan III Angguruk.


“Selamat Berjuang Semoga Berhasil”